Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah I(abupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daeratr pada Perusahaan Daeratr Air Minum Lawu Tirta (Iembaran Daeratr Kabupaten Magetan Tatrun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor a5) diubah sebagai berikut :
1. Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A yang berbunyi sebagai berikut :