Koreksi Pasal 5A
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PDAM Lawu Tirta pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2Ol9 sebesar Rp 31.400.000.000,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus juta rupiah).
(2) Pengalokasian penyertaan modal setiap tahunnya akan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeralr tatrun anggaran berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. APBD;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;dan
c. Hibah Pemerintah atau Lembaga Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa barang dan/atau uang.
6
Koreksi Anda
