Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 219) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: