Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 215) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 259), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :