Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Teks Saat Ini
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk :
1. Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan Bagi Bank Umum memenuhi Modal Inti Minimum pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- (Tiga Trilyun rupiah) dan sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 Mei 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
2. Komposisi Modal Setor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp. 61.845.000.000,- (Enam puluh satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah), dan untuk memenuhi Modal Setor sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mengharuskan Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki Modal Inti paling sedikit Rp.
3.000.000.000.000,- (Tiga trilyun rupiah) serta sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
tanggal 28 Mei 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah maka Pemerintah Daerah harus menambah Modal Setor sebesar Rp.
38.305.000.000,- (Tiga puluh delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah), sehingga Total Modal Setor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun 2010 sampai dengan 2024 menjadi Rp. 100.150.000.000,- (Seratus milyar seratus lima puluh juta rupiah).
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
