Pasal 32
Dalam pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Dewan Koperasi INDONESIA Daerah sebagai lembaga gerakan koperasi di Daerah Kabupaten dapat berperan sesuai tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan:
a. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
b. menyerap dan menyalurkan aspirasi koperasi;
c. mengembangkan kerjasama antara koperasi (jaringan usaha koperasi) dan antara koperasi dengan dunia usaha lainnya ;
d. membantu Pemerintah Daerah mendata koperasi;
e. memfasilitasi penataan kelembagaan koperasi; dan
f. meningkatkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemberdayaan dengan Pemerintah Daerah.