Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Koperasi yang tidak berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,. (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
