Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: