Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 9 Tahun 2010 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
