Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 9 Tahun 2010 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda