Pasal I
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 12) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: