Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 25 Oktober 2019 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 25 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : (12-327/2019)
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
BONDAN ARSIYANTI, SH, M.Si.
NIP. 19760905 199903 2 004
Koreksi Anda
