Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a diubah dan huruf b dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: