Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 September 2018 BUPATI BLORA, Cap ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 12/2018) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
Koreksi Anda
