Pasal I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 202-4/2016) diubah sebagai berikut:
Pada Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.