Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 26 Oktober 2017 BUPATI BLITAR, ttd
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 26 oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd
TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 2/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 357-7/2017
Koreksi Anda
