Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 Nopember 2016 Diundangkan Di Blitar pada tanggal 16 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHON 2016 NOMOR: 11/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR: 39,4-11/2016 BUPATI BLITAR ttd RIJANTO