Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 Nopember 2016 Diundangkan Di Blitar pada tanggal 16 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHON 2016 NOMOR: 11/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR: 39,4-11/2016 BUPATI BLITAR ttd RIJANTO
Koreksi Anda