Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.