Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
(1) Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas mengendalikan dan pemanfaatan Tata Ruang, mengumpulkan data serta pemberian perizinan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Tata Ruang mempunyai Fungsi :
Koreksi Anda
