Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan administrasai Umum, perencanaan dan rumah tangga, administarsi keuangan dan kepegawaian serta memberikan pelayanan administrasi pada satuan organisasi dilingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota;
b. Pembinaan administrasi meliputi urusan Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Perlengkapan;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi dalam rangka penegakan peraturan di Bidang Tata Ruang dan Pengendalian Kota;
d. Evaluasi pelaksanaan program pengelolaan Tata Ruang dan Pengendalian Kota;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
