Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum. c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id