Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
c. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya.
Koreksi Anda
