Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kebersihan dan Pemakaman dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Dinas dalam bidang Kebersihan dan Pemakaman yang menjadi tanggung jawab Dinas.
Koreksi Anda
