Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. a. Penyiapan Bahan dalam rangka pelaksanaan Tata Ruang Kabupaten; b. Melaksanakan pengendalian perencanaan Tata Ruang Kota dan Desa; c. Melaksanakan pengelolaan izin pemanfaatan Tata Ruang; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id