Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
a. Penyiapan Bahan dalam rangka pelaksanaan Tata Ruang Kabupaten;
b. Melaksanakan pengendalian perencanaan Tata Ruang Kota dan Desa;
c. Melaksanakan pengelolaan izin pemanfaatan Tata Ruang;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
