Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Pembentukan UPTD serta pengaturannya labih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai Kebutuhan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
