Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan UPTD serta pengaturannya labih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai Kebutuhan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id