Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari : 1. Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan. 2. Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan. c. Bidang Tata Ruang terdiri dari : 1. Seksi Perizinan dan Pemanfaatan Tata Ruang. 2. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang. d. Bidang Pengelolaan Perkotaan terdiri dari : 1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Kota. 2. Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota. e. Bidang Kebersihan dan Pemakaman terdiri dari: 1. Seksi Kebersihan. 2. Seksi Pemakaman. f. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota terdiri dari: 1. Seksi Pertamanan. 2. Seksi Keindahan Kota. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id