Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian Kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas Desentralisasi. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini mempunyai fungsi : a. Perencanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan pengembangan lokasi pemakaman dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir); b. Penyusunan Rencana penanggulangan kebersihan; c. Inventarisasi pemakaman dan lokasi terbuka untuk perencanaan pemakaman; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda