Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian Kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas Desentralisasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini mempunyai fungsi :
a. Perencanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan pengembangan lokasi pemakaman dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir);
b. Penyusunan Rencana penanggulangan kebersihan;
c. Inventarisasi pemakaman dan lokasi terbuka untuk perencanaan pemakaman;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
