Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipinpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
