Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipinpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
Koreksi Anda