Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone.
Koreksi Anda
