Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone; 3. Bupati adalah Bupati Bone; 4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bone; 5. Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone; 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone; 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan; 8. Kelompok jabatan Fugsional adalah Unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian; 9. Perkotaan adalah kawasan Pemukiman yang Heterogen majemuk yang didiami oleh Penduduk dengan ciri kehidupan telah mengarah kepada kehidupan Modern.
Koreksi Anda