Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
5. Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Kota Kabupaten Bone;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan;
8. Kelompok jabatan Fugsional adalah Unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian;
9. Perkotaan adalah kawasan Pemukiman yang Heterogen majemuk yang didiami oleh Penduduk dengan ciri kehidupan telah mengarah kepada kehidupan Modern.
Koreksi Anda
