Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952); 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id