Langsung ke konten utama
Pasal.id

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Pasal.id