Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
