Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas akan diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta Peraturan pelaksanaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
