Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah 56 (lima puluh enam) orang dan 1 (satu) orang yang pernah sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.