Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
b. telah menandatangani surat pernyataan:
1. bersedia menjadi PNS;
2. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah; dan
3. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.
(3) Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri.
(5) Format daftar usulan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
