Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1728) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 50 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.