Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 50 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif kerja bagi Asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (2) Ketua Ombudsman dapat melimpahkan wewenangnya dalam MENETAPKAN insentif kerja bagi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda