Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6099) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: