Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 50/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENDANAAN STABIL BERSIH (NET STABLE FUNDING RATIO) BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Pendanaan Stabil yang Tersedia atau Available Stable Funding, yang selanjutnya disingkat ASF, adalah jumlah liabilitas dan ekuitas yang stabil selama periode 1 (satu) tahun untuk mendanai
aktivitas Bank.
3. Pendanaan Stabil yang Diperlukan atau Required Stable Funding, yang selanjutnya disingkat RSF, adalah jumlah aset dan transaksi rekening administratif yang perlu didanai oleh pendanaan stabil.
4. Rasio Pendanaan Stabil Bersih atau Net Stable Funding Ratio, yang selanjutnya disingkat NSFR, adalah perbandingan antara ASF dengan RSF.
5. Laporan NSFR adalah laporan yang menyajikan informasi kuantitatif berupa perhitungan dan nilai NSFR, serta informasi kualitatif berupa analisis perkembangan NSFR.
6. Kertas Kerja NSFR adalah laporan yang memuat perhitungan NSFR secara rinci sebagai sumber data dalam menyusun Laporan NSFR.
7. Rencana Tindak Pemenuhan NSFR adalah laporan yang paling sedikit memuat rencana perbaikan untuk pemenuhan kecukupan NSFR disertai jangka waktu penyelesaian.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 tetap dan Penjelasan ayat (3) Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
