Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 595), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: