Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang telah didaftar dan diregistrasi di Pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan belum diperiksa oleh Hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda