PENERAPAN PEDOMAN PEMIDANAAN
(1) Dalam menentukan berat ringannya pidana, Hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut:
a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
b. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
c. rentang penjatuhan pidana;
d. keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
e. penjatuhan pidana; dan
f. ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(3) Hakim harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan pada ayat (1) dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusannya.
(1) Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:
a. kategori paling berat, lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
d. kategori ringan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2) Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:
a. kategori paling berat, lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
d. kategori ringan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
e. kategori paling ringan, sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruhlakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
b. aspek dampak tinggi, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional;
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau
3. perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;
c. aspek keuntungan terdakwa tinggi, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari nilai harta benda yang
diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan sedang, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala daerah/lokal;
b. aspek dampak sedang, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi; dan/atau
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna sehingga membutuhkan penambahan anggaran negara untuk perbaikan atau penyelesaian;
c. aspek keuntungan terdakwa sedang, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai
harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan rendah, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi;
2. terdakwa merupakan orang yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya;
dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi;
b. aspek dampak rendah, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota; dan/atau
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/atau jasa tidak sesuai spesifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan;
c. aspek keuntungan terdakwa rendah, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan; dan/atau
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara yang bersangkutan.
(1) Hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang paling banyak.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tersebar secara merata pada beberapa atau seluruh kategori, Hakim menentukan berada pada tingkat sedang.
Hakim memilih rentang penjatuhan pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tahap III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini dengan menyesuaikan antara:
a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Dalam menjatuhkan pidana, Hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Tahap IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(2) Hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang bersifat kasuistis
berdasarkan fakta persidangan selain yang telah diatur pada ayat (1).
Pengembalian kerugian keuangan negara yang diperhitungkan sebagai keadaan yang meringankan merupakan pengembalian yang dilakukan terdakwa secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
(1) Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan serta sifat
baik dan sifat jahat dari terdakwa, ternyata Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
Dalam hal terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama mengungkapkan tindak pidana dengan aparat penegak hukum, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
(1) Dalam hal terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana lainnya secara kumulatif yang diadili dalam satu berkas perkara, pidana yang dijatuhkan tidak boleh kurang dari berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pedoman Pemidanaan tidak mengecualikan ketentuan mengenai gabungan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pedoman Pemidanaan tidak mengurangi kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.