Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1192, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: