Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1192, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 27) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda