Pasal 1
(1) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi kering, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali dipimpin oleh Kepala.