Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA EKA KARYA BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering; c. pemberian layanan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering; e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda