Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan :
1. Bangunan Gedung Laboratorium adalah tempat penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan eksperimen untuk menunjang kegiatan operasional LAPAN.
2. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung laboratorium beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
3. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
4. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara.
6. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset dan teknologi.