Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan dapat dilaksanakan dengan swakelola dan/atau penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Koreksi Anda
