Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan dapat dilaksanakan dengan swakelola dan/atau penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda