Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra LAN adalah dokumen perencanaan Lembaga Administrasi Negara untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
3. Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-Renstra adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.