Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 603) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.