Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi: 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama muda (IV/c) atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan pangkat dan golongan ruang dimaksud; 2. PNS dengan jabatan paling rendah JPT Pratama atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; dan 3. diusulkan secara tertulis oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta adalah sebagai berikut: 1. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau JF ahli utama; 2. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain nonPegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; atau 3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Madya atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Madya; dan c. bagi calon Peserta yang belum menduduki JPT Madya, JF ahli utama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Madya, harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN.
Koreksi Anda